Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
(2) Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala.
(4) Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
(5) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya sesuai dengan pembahasan sektor terkait produk/barang impor.
(6) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara
elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference).
Koreksi Anda
