PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN arahan Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(1) Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(2) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah khusus ibu kota jakarta.
Penetapan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga:
a. kelestarian fungsi Ekosistem dan segenap sumber daya di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. kehidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil dari Ancaman bencana alam;
c. alokasi ruang untuk akses publik melewati Pantai; dan
d. alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Penetapan Batas Sempadan Pantai oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan penghitungan Batas Sempadan Pantai.
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
(2) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan:
a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
b. perlindungan Pantai dari erosi atau abrasi;
c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari Badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
d. perlindungan terhadap Ekosistem pesisir, seperti Lahan Basah, Mangrove, Terumbu Karang, padang Lamun, Gumuk Pasir, Estuaria, dan Delta;
e. pengaturan akses publik; dan
f. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c ditentukan berdasarkan tingkat Risiko Bencana.
(2) Tingkat Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. indeks Ancaman; dan
b. indeks Kerentanan.
(3) Indeks Ancaman dan indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
Indeks Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditentukan melalui:
a. pendekatan praktis; dan/atau
b. pendekatan analitik atau numerik.
(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan pengalaman empiris dan historis.
(2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. rekaman atau riwayat sejarah kejadian:
1. gempa;
2. tsunami;
3. erosi atau abrasi;
4. Badai; dan
5. banjir dari laut; dan/atau
b. keberadaan faktor Ancaman:
1. gempa;
2. tsunami;
3. erosi atau abrasi;
4. Badai; dan
5. banjir dari laut.
(1) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta magnitude gempa.
(2) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan tinggi gelombang.
(3) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 3 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan laju perubahan garis Pantai.
(4) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian Badai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan kecepatan angin.
(5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah terjadi.
(1) Keberadaan faktor Ancaman gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 ditentukan
berdasarkan:
a. zona penunjaman (subduction zone) dan zona tumbukan (collision zone); dan/atau
b. sesar (fault) di dasar laut dan/atau di pesisir.
(2) Keberadaan faktor Ancaman tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan:
a. zona penunjaman (subduction zone);
b. sesar (fault) di dasar laut; dan/atau
c. gunung api dasar laut.
(3) Keberadaan faktor Ancaman erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 ditentukan berdasarkan kondisi gelombang dominan, meliputi:
a. tinggi gelombang;
b. arah datang gelombang; dan/atau
c. kecuraman gelombang.
(4) Keberadaan faktor Ancaman Badai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 4 ditentukan berdasarkan kondisi angin.
(5) Keberadaan faktor Ancaman banjir dari laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5 ditentukan berdasarkan:
a. pemanasan global (global warming); dan/atau
b. amblesan/penurunan tanah (land subsidence).
(1) Pendekatan analitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan metode penyelesaian model matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah baku atau lazim.
(2) Pendekatan numerik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan teknik yang dipergunakan untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau aritmatika biasa.
(3) Pendekatan analitik atau numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan Parameter setiap jenis Ancaman bencana.
(4) Parameter setiap jenis Ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Ancaman:
a. gempa, diukur dari kekuatan gempa;
b. tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
c. erosi atau abrasi, diukur dari perubahan garis Pantai karena angkutan sedimen menyusur Pantai (long shore transport) dan perubahan garis Pantai karena angkutan sedimen tegak lurus Pantai (cross shore transport) dengan memperhitungkan kenaikan muka air laut (sea level rise);
d. Badai, diukur dari kondisi angin; dan
e. banjir dari laut, diukur dari laju kenaikan muka air laut.
(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami, erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut.
(2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau ketentuan lain.
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Topografi;
b. Biofisik; dan
c. kebutuhan ekonomi.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun Pantai.
(4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana tsunami ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Topografi;
b. Biofisik;
c. kebutuhan ekonomi;
d. kebutuhan budaya; dan
e. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh:
a. ketebalan dan kerapatan hutan Pantai;
b. ketinggian Gumuk Pasir atau Beting Gisik;
c. morfologi Pantai; dan
d. material penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh:
a. jumlah penduduk;
b. jenis dan material bangunan; dan
c. benda-benda yang mudah hanyut (floating objects).
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana erosi atau abrasi ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Biofisik;
b. kebutuhan ekonomi;
c. kebutuhan budaya; dan
d. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh:
a. material penyusun Pantai; dan
b. pelindung alami Pantai (vegetasi).
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap erosi atau abrasi.
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana Badai ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Biofisik;
b. kebutuhan ekonomi;
c. kebutuhan budaya; dan
d. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan oleh keberadaan Mangrove.
(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan.
(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditentukan oleh posisi infrastruktur terhadap garis Pantai.
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana banjir dari laut ditentukan berdasarkan karakteristik:
a. Topografi;
b. Biofisik;
c. kebutuhan ekonomi;
d. kebutuhan budaya; dan
e. ketentuan lain.
(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh elevasi.
(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan oleh keberadaan material penyusun Pantai.
(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:
a. keberadaan cagar budaya; dan
b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan.
(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap banjir dari laut.
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan batas akhir keberadaan Ekosistem pesisir ke arah darat.
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf f ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas aktivitas di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk daerah rawan bencana di Wilayah Pesisir dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.