Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami, erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut. (2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau ketentuan lain.
Koreksi Anda