Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan batas akhir keberadaan Ekosistem pesisir ke arah darat.
Koreksi Anda
