Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta magnitude gempa. (2) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan tinggi gelombang. (3) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 3 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan laju perubahan garis Pantai. (4) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian Badai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan kecepatan angin. (5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah terjadi.
Koreksi Anda