Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian gempa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta magnitude gempa.
(2) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan tinggi gelombang.
(3) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 3 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan laju perubahan garis Pantai.
(4) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian Badai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan kecepatan angin.
(5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah terjadi.
Koreksi Anda
