Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana erosi atau abrasi ditentukan berdasarkan karakteristik: a. Biofisik; b. kebutuhan ekonomi; c. kebutuhan budaya; dan d. ketentuan lain. (2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh: a. material penyusun Pantai; dan b. pelindung alami Pantai (vegetasi). (3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang. (4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh: a. keberadaan cagar budaya; dan b. aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau kepercayaan. (5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap erosi atau abrasi.
Koreksi Anda