Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Batas Sempadan Pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. 2. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 3. Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk menggambarkan suatu konsep. 4. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 5. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 6. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi. 7. Hidro-oseanografi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari proses-proses fisis, dinamis, dan kimiawi yang terjadi di perairan laut. 8. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 9. Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air, baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari 6 (enam) meter pada waktu surut terendah. 10. Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni. 11. Mangrove adalah vegetasi Pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. 12. Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan buah dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas). 13. Estuaria adalah suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut. 14. Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri. 15. Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin. 16. Beting Gisik adalah fenomena alam atau bentang alam yang terbentuk sebagai hasil proses gelombang atau proses marin masa lalu yang membentuk punggungan memanjang sejajar garis Pantai (shoreline) dan berada di belakang Pantai sekarang. 17. Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan oleh kondisi morfologi atau relief tertentu. 18. Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan dengan makhluk hidup. 19. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 20. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana. 21. Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan. 22. Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi. 23. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda