Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indeks Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditentukan melalui: a. pendekatan praktis; dan/atau b. pendekatan analitik atau numerik.
Koreksi Anda