ORGANISASI
BSSN terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
5. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
6. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
7. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(3) Uraian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Deputi I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi;
b. koordinasi dan perumusan standar keamanan siber dan sandi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi II, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber
nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan
manusia;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang selanjutnya disebut Deputi IV, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Deputi IV mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan
pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Di lingkungan BSSN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.