Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; f. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Koreksi Anda