Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda