Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan
manusia;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
