Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
