Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi; b. koordinasi dan perumusan standar keamanan siber dan sandi; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda