Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda