ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
c. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
e. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan digitalisasi koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
c. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan'
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15. . .
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan talenta dan peningkatan daya saing koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1 Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan
a. perLrmusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal24
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(1) lnspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal,26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.