Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi; c. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi; d. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi; e. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda