Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
c. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
e. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda
