Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1 Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi.
Koreksi Anda
