Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. perLrmusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda