Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. perLrmusan a. perLrmusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda