Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pen5ruluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
