ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Mikro;
c. Deputi Bidang Usaha Kecil;
d. Deputi Bidang Usaha Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital;
dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik.
BagianKedua...
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Kecil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha kecil.
Pasal 16. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaarL, dan pengembangan usaha kecil;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
c. penJrusunan .
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1 Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal24
(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan hubungan antarlembaga.
(2) Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang usaha rintisan, ekonomi digital, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan publik.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.