Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
