Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Mikro;
c. Deputi Bidang Usaha Kecil;
d. Deputi Bidang Usaha Menengah;
e. Deputi Bidang Kewirausahaan;
f. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital;
dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik.
BagianKedua...
Koreksi Anda
