Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Mikro; c. Deputi Bidang Usaha Kecil; d. Deputi Bidang Usaha Menengah; e. Deputi Bidang Kewirausahaan; f. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga; g. Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital; dan h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik. BagianKedua...
Koreksi Anda