Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaarL, dan pengembangan usaha kecil;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
