Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 2 1 Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.
Koreksi Anda