Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah; c. penJrusunan . c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda