Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koreksi Anda
