ORGANISASI
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. SekretariatKementerianKoordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian;
d. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
f. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 11...
Pasal 1 1 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14. . .
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
b. perulmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
d. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17 . ..
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumllsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal20...
PRESTDEN
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
b. perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
d. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim dipimpin oleh Deputi.
Pasal23...
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim.
Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
b. perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasa126...
f.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. pen)rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital dan hubungan antarlembaga.
(21 Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang manajemen konektivitas.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ekonomi maritim.
Bagian . . .
-t2-
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.