Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. SekretariatKementerianKoordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian;
d. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
f. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim.
Koreksi Anda
