Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator terdiri atas: a. SekretariatKementerianKoordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian; d. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga; g. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim.
Koreksi Anda