Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
b. perulmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
d. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
