Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan; b. perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan; d. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda