Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
b. perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
d. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
