Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan.
Koreksi Anda
