Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumllsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
