ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran;
c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d. Deputi. . .
d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu;
e. Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi; dan
f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.koordinasi...
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan pekerja Migran menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan pelindungan Pekerja Migran; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16. . .
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian . . .
_10_
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
b.perumusan...
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan .
-t2-
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan ekonomi dan digitalisasi.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan masyarakat.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV...