Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran.
Koreksi Anda
