Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16. . .
Koreksi Anda
