Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran;
c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d. Deputi. . .
d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu;
e. Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi; dan
f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.
Koreksi Anda
