Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran; c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; d. Deputi. . . d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu; e. Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi; dan f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.
Koreksi Anda