Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
b.perumusan...
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
