Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan ekonomi dan digitalisasi.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan masyarakat.
Koreksi Anda
