Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
