(1) Negara asal dan farm yang telah melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong disetujui pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Negara asal dan farm yang pertama kali melakukan pemasukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 8, dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan dan hasil analisis risiko.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai pedoman analisis risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, dengan mempertimbangkan metode analisis risiko internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a” pada
Pasal 10.
d. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat
(2)” pada
Pasal 11.
e. Mengubah
Pasal 12 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: