Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara asal dan farm yang telah melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong disetujui pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Negara asal dan farm yang pertama kali melakukan pemasukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan dan hasil analisis risiko. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai pedoman analisis risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, dengan mempertimbangkan metode analisis risiko internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a” pada Pasal 10. d. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)” pada Pasal 11. e. Mengubah Pasal 12 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id