Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Kesehatan Hewan setelah menerima dokumen permohonan secara online dan/atau langsung (manual) memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta melakukan kajian teknis dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 22 tidak terpenuhi sesuai format-2.
(3) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan rekomendasi teknis kesehatan hewan sesuai format-3.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon.
l. Menghapus Pasal 24.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
