Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut: a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1- 31 Desember; dan b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September. (2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat diajukan hanya untuk stabilisasi harga. k. Mengubah Pasal 23 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda