Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sapi bakalan: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal; b. residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia tidak melebihi ambang batas standar yang ditetapkan secara internasional sebelum dilalulintaskan, dilengkapi dokumen sistem surveillans dan monitoring yang diterapkan di negara asal; dan c. berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa karantina. f. Mengubah Pasal 14 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id