Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan surat pernyataan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan. i. Mengubah Pasal 20 ayat (2) sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda