Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Hewan dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format-1.
j. Mengubah Pasal 21 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
