Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan .
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi adalah Pegawai Negeri dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut SiPeKIK adalah sistem yang dipergunakan untuk menilai dan mengukur kinerja individu pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai basis reward and punishment dalam rangkaian Reformasi Birokrasi.
6. Kehadiran adalah komponen penilaian berdasarkan keberadaan seorang pegawai di lokasi kerja pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
7. Capaian adalah komponen penilaian berdasarkan pencapaian output individu terhadap pencapaian output unit kerja.
8. Integritas adalah komponen penilaian berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan/atau Inspektorat.