Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam bulan), pemberian Tunjangan Kinerja diatur sebagai berikut : a. pendidikan dan pelatihan di luar negeri, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya. b. pendidikan dan pelatihan di dalam negeri pada jam kerja, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya. c. pendidikan dan pelatihan di dalam negeri diluar jam kerja, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c harus dengan persetujuan atasan langsung minimal setingkat eselon II.
Koreksi Anda