Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam bulan), pemberian Tunjangan Kinerja diatur sebagai berikut :
a. pendidikan dan pelatihan di luar negeri, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
b. pendidikan dan pelatihan di dalam negeri pada jam kerja, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
c. pendidikan dan pelatihan di dalam negeri diluar jam kerja, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c harus dengan persetujuan atasan langsung minimal setingkat eselon II.
Koreksi Anda
