Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Komponen SiPEKIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja. (2) Pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (3) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanggal 20 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id